PENETAPAN HARGA BERAS DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DI PD PASAR KERTAPATI PALEMBANG)

  • Fitria Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) al-Furqon Prabumulih
  • Humairoh Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) al-Furqon Prabumulih

Abstract

Harga harus mencerminkan manfaat bagi pembeli dan penjualan secara adil, yaitu penjualan memperoleh keuntungan yang normal dan pembeli memperoleh manfaat yang setara dengan harga yang dibayarkan. Islam memandang bahwa pasar memiliki kelebihan sekaligus kekurangannya. Dengan kata lain, mekanisme pasar tidak dianggap sebagai sesuatu yang telah sempurna atau baku sehingga tidak perlu intervensi dan rekayasa apapun (taken for granted). Ajaran islam sangat menghargai pasar sebagai tempat perniagaan yang halal (sah/legal), baik, sehingga secara umum merupakan mekanisme perniagaan yang paling ideal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Hasil penelitian ini adalah Penetapan harga beras di pasar kertapati palembang ditetapkan oleh mekanisme pasar dengan memiliki standar harga yang berlaku di pasaran. Penetapan harga di apsar kertapati palembang telah sesuai dengan teori ekonomi islam, karena terjadinya akad dalam keadaan rela sama rela antara penjual dan pembeli, tanpa adanya unsur keterpaksaan. Tujuan utama dari penetapan harga adalah adanya kestabilan harga di pasar guna menjaga kemaslahatan masyarakat. Menurut pandangan ekonomi Islam pemerintah tidak perlu ikut campur tangan dalam menentukan harga selama mekanisme pasar berjalan normal. Hanya bila mekanisme pasar tidak berjalan, pemerintah disarankan untuk melakukan kontrol harga. Adapun tugas pemerintah hanya mengawasi dan mengontrol jalannya mekanisme pasar.

Published
2020-11-30
How to Cite
Fitria, & Humairoh. (2020). PENETAPAN HARGA BERAS DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DI PD PASAR KERTAPATI PALEMBANG). ADL ISLAMIC ECONOMIC : Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 1(2), 113-130. https://doi.org/10.56644/adl.v1i2.15