DISTRIBUSI PERAN PENCARI NAFKAH SUAMI ISTERI SEBAGAI PERWUJUDAN KELUARGA DEMOKRATIS

  • Zuhrah Zuhrah Universitas Muhammadiyah Bima
Keywords: Pencari Nafkah, Suami, Isteri, keluarga, Demokratis

Abstract

Tanggung jawab mencari nafkah dalam hukum Islam maupun hukum positif tertuju kepada laki-laki sebagai suami sebagai kepala keluarga. Tetapi semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dan terbukanya informasi, maka peran mencari nafkah juga melibatkan perempuan sebagai isteri yang harusnya berada di wilayah domestik dengan berbagai alasan dan tanpa mengabaikan kewajibannya. Data BPS menunjukkan bahwa jumlah pekerja laki-laki dan perempuan tidak menunjukkan jarak yang terlalu jauh, sehingga saat ini pekerja perempuan merupakan hal biasa baik dari latar belakang tingkat Pendidikan maupun strata sosial. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. Bahwa pekerja perempuan telah atur dan dilindungi oleh Undang-Undang dan kondisi ini menunjukkan bahwa keluarga demokratis di Indonesia sedikit demi sedikit terpola dalam masyarakat. Artinya bahwa peran pencari nafkah merupakan hak dan kewajiban yang bisa ditanggung bersama oleh suami maupun istri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

References

Abdurrahman. Perkawinan Dalam Syariat Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Al Jabiri, M. Abid. Syuro Tradisi Partikularitas Universalitas. Yogyakarta: LKIS, 2013.
Astawa, I Gede Pantja. Dinamika Hukum Dan Ilmu Perundang-Undangan Di Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2008.
Daradjat, Zakiah. Islam Dan Peranan Wanita. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media Group, 2018.
Hartiwiningsih, Lego Karjoko, and Soehartono. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019.
“Https://Www.Bps.Go.Id/Indicator/6/1170/1/Persentase-Tenaga-Kerja-Formal-Menurut-Jenis-Kelamin.Html,” 2021 2019.
Hudaya, Hairul. “Hak Nafkah Isteri (Perspektif Hadis Dan Kompilasi Hukum Islam)” Vol. 1 No. 1 (June 2013): 25–35.
Muhayan, Mujahidin. Fikih Wanita Hamil. Jakarta: Qishti Press, 2005.
Nyak Umar, Mukhsin. Kaidah Fiqhiyyah Dan Pembaharuan Hukum Islam. Banda Aceh: Yayasan WDC Banda Aceh, 2014.
Peter Mahmud, Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Redaksi, Tim. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Vol. Cet. I Ed.III. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 1995.
Suharna. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga PNS Di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang” Volume 5 Nmor 1 (June 2018).
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2014.
Tahido Yanggo, Huzaemah. Fikih Perempuan Kontemporer. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.
Published
2022-03-31
How to Cite
Zuhrah, Zuhrah. 2022. SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 6 (1), 26-37. Accessed May 4, 2024. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i1.829.
Section
Sangaji : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum