Main Article Content

Abstract

Childfree menjadi sebuah isu yang hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat khususnya pasangan muda. Childfree adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh pasangan suami isteri untuk tidak memiliki anak selama masa pernikahannya. Padahal selama ini dalam kontruksi budaya masyarakat Indonesia, anak dianggap sebagai satu anugrah yang berfungsi sebagai perekat keharmonisan sebuah keluarga sehingga kehadirannya senantiasa dinanti-nantikan oleh pasangan yang sudah menikah bahkan keluarga besarnya. Dengan pendekatan normatif al-Qur’an dan Sunnah dapat diketahui bahwa memiliki keturunan adalah sebuah anjuran dalam Islam bukanlah sebuah kewajiban. Sehingga childfree tidak termasuk pada kategori perbuatan yang dilarang,  karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya termasuk memiliki anak. Kendati demikian, meski tidak ada ayat yang secara langsung melarang childfree, sebagai manusia yang meyakini Allah SWT, pilihan untuk childfree bisa dikatakan sebagai pilihan yang tidak bijaksana karena Allah SWT menjamin kelangsungan hidup setiap hambanya. Tegas disebutkan bahwa dalam Islam anak dipandang sebagai anugrah yang harus disyukuri karena anak adalah pemberian Tuhan. Setiap manusia yang diberikan amanah menjadi orangtua harus menjalani peran tersebut dengan baik dan totalitas.

Kata kunci :  Childfree, Hukum Islam, Anak, Pernikahan, Al-Qur’an dan Sunnah

Keywords

Childfree Hukum Islam Anak

Article Details

Author Biography

Eva Fadhilah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia

 

 

How to Cite
Fadhilah, E. (2022). CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(2), 71–80. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss2.art1

References

  1. Bakr, Abu. (tt). Hashiah I'anah At-Talibin. Indonesia : Dar al- Kutub Al-Arabiyah
  2. Buthi, Said Ramadhanal-. (2010). Fiqh al-Sirah al Nabawiyah, Terj: Fuad Syaifuddin Nur. Jakarta: Mizan Publika
  3. Fauzi, Al-. (2017). “Keluarga Berencana Perspektif Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan”, Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi Volume 3, Nomor 1
  4. Ghazali, Abu Hamid Al-. (tt). Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn. Beirut, Dârul Ma’rifah
  5. https://bincangsyariah.com/kalam/hukum-childfree-dalam-islam/ diakses pada hari Jum’at, 1 Oktober 2021, pukul 15.00 WIB
  6. https://islam.nu.or.id/post/read/130891/hukum-asal-childfree-dalam-kajian-fiqih-islam diakses pada hari Senin, 20 September 2021, pukul. 12.30 WIB
  7. Katsir,Ibnu. ( 1998) Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4, Penerj. Salim Bahreisy dan Said Bahreisy. Surabaya:Bina Ilmu,
  8. Kementerian Agama. (2012). Ummul Mukminin Al-Qur’an dan Terjemahan untuk Wanita. Jakarta Selatan : Penerbit Wali
  9. Menjadi manusia, 2021, 1 September. Childfree by choice : semua hal itu egois.
  10. Dalam video https://www.youtube.com/watch?v=VqAoFRj_u5E
  11. diakses pada 22 Spetember 2021, pukul 8.22 WIB
  12. Mustaqim, Abdul. (2015). “Berbagai Penyebutan Anak dalam Al-Qur’an: Implikasi
  13. Maknanya dalam Konteks Qura’anic Parenting”. Jurnal Lektur keagamaan, Vol.13, No. 1
  14. Munawwir, Ahmad Warson. (1997). Kamus al-Munawwir, Surabaya:Pustaka Progresif
  15. Patnani, Miwa Bagus Takwin, Winarini Wilma Mansoer. “Bahagia tanpa anak ? Arti penting anak bagi involuntary childless”, Jurnal Ilmia Psikologi Terapan Vol 09, No.01, Januari 2021
  16. Putri, M.A.T. I. I. and A. M. Masykur, “Penerimaan Diri Pada Isteri Yang Mengalami Involuntary Childless (Ketidakhadiran Anak Tanpa Disengaja),” Jurnal Empati, Vol.2, No. 4
  17. Ramli, Imam. (tt). al-Nihayah. Mesir: Maktabah
  18. Shobuni, Muhammad Ali Ash-.(2003). Tafsir ayat Ahkam Ash-Shubuni, Penerjemah. Mu’ammal hamidy dan Imron A. Manan. Surabaya: Bina Illmu
  19. Sulaiman , Abu Daud bin Al-Asy’ats al-Azdi As-Sijistani. (2013). Ensiklopedi Hadis Sunan Abu Daud. Jakarta: Al-Mahira
  20. Qurthubi , Syeikh Imam Al-. (2008). Tafsir Al-Qurthubi Jilid 9, Penerjemah. Muhyiddin Masridha. Jakarta: Pustaka Azzam
  21. Yanggo ,Chuzaimah T dan Hafidz Anshary AZ (ed), (1996). Keluarga Berencana Menurut Tinjuauan Hukum Islam dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus
  22. Yunus,Mahmud. (1922). Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Penafsiran al-Qur’an