Pemberdayaan Masyarakat di Masa New Era Pandemi Covid-19 dengan Budidaya Ayam Kampung Unggul di Dusun Bangkala Desa Je’ne Madingin Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa
Abstract
Pandemi covid-19 belum berakhir bahkan korban semakin banyak. Hal ini mempengaruhi banyak sektor kehidupan masyarakat kita termasuk masyarakat yang ada di Desa Je’ne Madinging. Pemberdayaan masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pengetahuan dan keterampilan dalam tata lakasana budidaya ayam kampung, pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan kesehatan ternak ayam kampung, pengetahuan dan keterampilan dalam pembuatan pakan ternak berbahan lokal, serta kekurangan akses pasar terhadap produki ayam kampung. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode pendampingan dan pelatihan. Hasil kegiatan pengabdian ini antara lain, meningkatnya wawasan dan keterampilan masyarakat khususnya ibu-ibu majelis taklim tentang tatalaksana budidaya kampung, meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam pembuatan pakan ternak berbahan lokal, meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam pemasaran ayam kampung.
Downloads
References
Homer, B. E., Iyai, D. A., & Sangkek, M. (2017). Sistem, Konstrain, Sustainabilitas, dan Skenario Peternakan Ayam Kampung di Manokwari, Papua Barat. Jurnal Sain Peternakan Indonesia, 12(1), 24-37. https://doi.org/10.31186/jspi.id.12.1.24-37
Nawawi, N. T., & Nurrohmah, S. (2011). Pakan Ayam Kampung. Penebar Swadaya.
Sabar, W. P., Riptanti, E. W., & Widyawati, S. D. (2018). Budidaya Ayam Kampung Intensif Melalui Program Pengembangan Usaha Inovasi Kampus. INOTEKS, 22(1). https://journal.uny.ac.id/index.php/inotek/article/view/18917
Siti, N., Witariadi, N., Candraasih K., N., Puja, N., Sukmawati, N., & Roni, N. (2018). Biofermentasi Jerami Padi Dengan Probiotik Mikro Organisme Efektif Menjadi Pakan Ternak Sapi Di Desa Kerta Kecamatan Payangan Gianyar. Buletin Udayana Mengabdi, 16(1), 20-24. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/jum/article/view/36726
Copyright (c) 2022 Nurdin Mappa, Sahlan Sahlan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.