PENYULUHAN PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI KREATIF BAGI PEMUDA DI DESA MENINTING KECAMATAM BATULAYAR KABUPATEN LOMBOK BARAT

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bertujuan untuk Memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para masyarakat khususnya pemuda tentang (a) Konsep dan Definisi Ekonomi Kreatif; (b) Peranan dan Jenis-jenis Ekonomi Kreatif; (c) Cara memulai usaha secara mandiri; (d) Kiat-kiat sukses berusaha secara mandiri. Untuk mencapai tujuan tersebut, solusi yang dilakukan telah dilakukan kegiatan penyuluhan kepada peserta yang penyampaiannya dilakukan dengan metode ceramah disertai dengan diskusi Kegiatan ini dapat dikatakan berjalan baik dan berhasil dilihat dari beberapa indikator yaitu: (1) Peserta yang hadir adalah masyarakat umum dan pemuda telah memahami materi yang disampaikan dan menceritakan perjalanan usahanya hingga saat ini termasuk dalam masa pandemi covid-19; (2) Beberapa peserta telah melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi kreatif yaitu berusaha kuliner (makanan) meskipun belum dilaksanakan secara mandiri dan melakukan pemasaran usaha dengan menggunakan media on-line; (3) Salah satu peserta yang ingin membuka usaha bersama teman-teman namun belum terlaksana karena dihadapkan dengan permasalahan dan tidak memiliki modal usaha; (4) Peserta yang hadir adalah telah menjadi anggota kelompok usaha bersama dengan memanfaatkan dana bergulir untuk modal usaha dan kebutuhan lainnya.; (5) Tim telah memberikan suntikan modal (tambahan modal) untuk digulirkan dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk memulai usaha dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh anggota kelompok usaha tersebut. Saran yang berkenaan dengan kegiatan ini adalah (1) Tim dapat melakukan kegiatan pada lokasi yang sama dalam bentuk pendidikan/ pembinaan usaha di bidang ekonomi kreatif sehingga ide-ide dan kreativitas berusaha dapat bervariatif; (2) Pemahaman masyarakat terhadap ekonomi kreatif terus dilakukan tim pengabdian pada lokasi yang lain, agar masyarakat dapat berusaha secara mandiri sesuai dengan potensi dan kemampuan dirinya untuk berkreativitas; (3) Tim bekerja sama dengan Pembinan dan Koordinator kegiatan kelompok usaha dapat memberikan pembinaan sistem usaha dana bergulir berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan di masa mendatang.