Konflik dan Resolusi: Studi pada Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019

Main Article Content

Hardiansyah
Suadi
Abidin

Abstract

This article aims to provide a descriptive description of the conflict in the counting and recapitulation of the 2019 general election in the North Aceh Regency. This study uses qualitative methods, data obtained from observations, interviews, and relevant documents or literature. Research informants consist of elements of election organizers, election contestants, and stakeholders. This study found that the conflict was motivated by unintentional factors related to competence, workload, and weaknesses in supporting facilities for the implementation of elections, as well as factors related to the transparency of election administrators. Furthermore, the conflicting parties seek to find conflict resolution through mediation and adjudication.

Article Details

How to Cite
Hardiansyah, Suadi, & Abidin. (2021). Konflik dan Resolusi: Studi pada Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI), 2(1), 35-46. https://doi.org/10.22373/jsai.v2i1.1282
Section
Research Articles

References

Amin, K., Nazaruddin, M., & Akmal, M. (2020). KONTESTASI POLITIK PADA MASYARAKAT DESA (Studi Kasus pada Pemilu Legislatif 2019 di Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan). JWP (Jurnal Wacana Politik), 5(2), 149. https://doi.org/10.24198/jwp.v5i2.29784.
Eni Lestari, Hertanto, R. C. K. (2019). Strategi Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Pada Pemilu 2019. INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 2(01). https://doi.org/10.24853/independen.2.1.21-32
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 169 /HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019.
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 173/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/VII/2019 Tentang Penetapan Kursi Partai Politik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019.
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 174/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/IV/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara. (2019), Laporan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019, KIP Aceh Utara, Lhoksukon.
Komisi Pemilihan Umum. (2016), IT Masterplan KPU Tahun 2016-2020, Jakarta.
Mahpudin, M. (2019). Pemanfaatan Teknologi Pemilu Di Tengah Era Post Truth: Antara Efisiensi dan Kepercayaan. Jurnal PolGov, 1(2), 157. https://doi.org/10.22146/polgov.v1i2.55886
Mahpudin, M. (2020). Konflik Pemilu: Dinamika Sengketa Calon Perseorangan dalam Kontestasi Elektoral di Kabupaten Lebak. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(2), 98–117. https://doi.org/10.14710/jiip.v5i2.7737
Nugroho, K., Sukmajati, M., Tanthowi, P. U., & Anggraini, T. (n.d.). TATA KELOLA PEMILU.
Nurhasim, M. (2010). Konflik dalam Pilkada Langsung: Studi tentang Penyebab dan Dampak Konflik. Jurnal Penelitian Politik LIPI: Peluang Indonesia Dalam Perdagangan Bebas, 7(2), 105–117.
Nutfa, M., & Anwar, S. (2015). Membangun Kembali Perdamaian : Rekonsiliasi Konflik Komunal. Sosial Ilmu Politik, 1(1), 133–142.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor : 001/LP/PL/ADM/Kab/01.16/IV/2019 Memerintahkan kepada PPK Geureudong Pase melalui KIP Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme rekapitulasi suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan.
Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor : 002/LP/PL/ADM/Kab/01.16/IV/2019 memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seunuddon melalui Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme rekapitulasi suara di kecamatan seunuddon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan.
Ramadhanil, F., Pratama, H. M., Salabi, N. A., & Sadikin, U. H. (2019). Evaluasi Pemilu Serentak 2019 : Dari Sistem Pemilu.
Sandjaja, U., Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy’ari, H. (2011). Menyederhanakan waktu penyelenggaraan pemilu: pemilu nasional dan pemilu daerah.
Saputra, A. D. (2020). Penerapan Sanksi Pelanggaran Administratif Pemilu bagi Penyelenggara Pemilu. Pleno Jure, 9(2), 129–142. https://doi.org/10.37541/plenojure.v9i2.473
Sholahuddin, A. H., Iftitah, A., & Mahmudah, U. D. (2019). Pelaksanaan Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal Supremasi, 9(2), 17–27. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.793
Sri Anggraini, A. & I. (2019). Regulasi Konflik Pemilu. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 02, 177–184.
Suara, R., & Tahun, P. (2019). Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi suara 1. 1–29.
Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Zainal, S. (2016). Transformasi Konflik Aceh dan Relasi Sosial-Politik di Era Desentralisasi. MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi, 21(1). https://doi.org/10.7454/mjs.v21i1.4757
Zuhri, S., & Informasi, T. (2019). Urgensi pemanfaatan teknologi informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. 29, 1–17.