Prinsip Kepastian Hukum Jatuh Pailit terhadap Notaris

Authors

  • Malik Wahyu Kurniawan Universitas Jember Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v10i2.1034

Abstract

Notaris merupakan jabatan yang diberikan kewenangan khusus berupa membuatkan akta. Sebagai seorang Notaris yang telah diangkat oleh Menteri, Notaris tersebut harus menjalankan tugas dan jabatannya dengan benar. Jika tugas dan jabatan itu dijalankan dengan tidak benar, maka akan dikenakan sanksi yang tegas kepada Notaris tersebut, salah satu sanksi yang diatur dalam UUJN adalah diberhentikannya Notaris tersebut dari jabatannya secara tidak hormat, yangmana salah satu sebabnya adalah karena pernyataan pailit. Konsekuensi kepailitan terhadap Notaris membawa akibat pemberhentian notaris, hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a (UUJN). Kedua norma tersebut mengalami keka-buran atau vagenorm dan inkonsisten sehingga menimbulkan penafsiran ekstensif terhadap pemberhentian notaris yang mengalami pailit, mengingat Notaris yang pailit bukan merupakan badan hukum akan tetapi sebagai orang (natuurlijk person) membawa hak secara pribadi. Notaris yang notabene sebagai pejabat umum dan orang pribadi, harus memiliki kepastian hukum yang tegas dalam menafsirkan pasal 9 ayat (1) yang menurut hemat penulis terdapat kekaburan hukum yang menyebabkan ketidakpastian hukum serta menimbulkan tidak terciptanya keadilan. Pada pasal tersebut saat notaris dikenai pailit dengan putusan yang tetap, haruslah membayar dengan ketentuan putusan pengadilan, akan tetapi timbul permasalahan lain yaitu saat dilakukannya proses inventarisasi oleh kurator mengenai harta bawaan.

 Kata Kunci: Kepastian Hukum, Kepailitan, Notaris

 Abstract

Notary is a position that is given special authority in the form of making a deed. As a Notary who has been appointed by the Minister, the Notary must carry out his duties and positions properly. If the duties and positions are carried out incorrectly, strict sanctions will be imposed on the Notary, one of the sanctions regulated in the UUJN is the dishonorable discharge of the Notary from his position, one of which is due to a declaration of bankruptcy The consequences of bankruptcy against a Notary lead to the dismissal of a notary, this is regulated in Article 9 paragraph (1) letter a (UUJN). The two norms are ambiguous or vagenormous and inconsistent, giving rise to extensive interpretations of the dismissal of a bankrupt notary, considering that a bankrupt Notary is not a legal entity but as a person (natuurlijk person) carries personal rights. Notaries who incidentally as public officials and private individuals, must have firm legal certainty in interpreting article 9 paragraph (1) which in the author's opinion there is a legal ambiguity that causes legal uncertainty and does not create justice. In this article, when a notary is subject to bankruptcy with a permanent decision, he must pay with the provisions of a court decision, but another problem arises, namely when the curator takes inventory of the assets.

 Keywords: Legal Certainty, Bankruptcy, Notary

Downloads

Published

2021-12-28

How to Cite

Wahyu Kurniawan, M. . (2021). Prinsip Kepastian Hukum Jatuh Pailit terhadap Notaris. JURNAL RECHTENS, 10(2), 141–152. https://doi.org/10.56013/rechtens.v10i2.1034

Issue

Section

Articles