Pengecualian Prinsip Perjanjian dan Persekutuan Modal dalam Badan Usaha Milik Negara Persero

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Terkait PT BUMN Persero, pendiriannya dikecualikan dari syarat pendirian PT yaitu dengan perjanjian dan persekutuan modal. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan menemukan pengecualian prinsip perjanjian dan persekutuan modal dalam BUMN Persero tidak bertentangan dengan prinsip keadilan. Pada penelitian ini digunakan pendekatan Doctrinal research yaitu penelitian ke dalam hukum dan konsep-konsep hukum dan Reform Oriented Research yaitu penelitian hukum yang secara intensif mengevaluasi ketercukupan aturan-aturan hukum yang telah ada yang tujuannya untuk memberikan rekomendasi dilakukannya pembaharuan terhadap kekurangan-kekurangan yang ditemukan dalam suatu aturan hukum tertentu. Hasil dari penelitian ini adalah pengecualian prinsip perjanjian dan persekutuan modal secara terbatas hanya untuk persero dalam ketentuan Pasal 7 ayat 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas melanggar keadilan.   Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara Persero, Persekutuan Modal  Abstract  Limited Liability Company (PT) is a legal entity which is a capital partnership, established based on an agreement, conducting business activities with authorized capital which is entirely divided into shares as regulated in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Regarding PT BUMN Persero, its establishment is exempt from the conditions for establishing a PT, namely by agreement and capital partnership. The purpose of this study is to analyze and find exceptions to the principle of capital agreements and partnerships in BUMN Persero that do not conflict with the principles of justice. In this study, the Doctrinal research approach is used, namely research into law and legal concepts and Reform Oriented Research, namely legal research that intensively evaluates the adequacy of existing legal rules with the aim of providing recommendations for reforming the deficiencies found in the law. a certain rule of law. The result of this research is that the exclusion of the principle of agreement and limited capital partnership only for the company in the provisions of Article 7 paragraph 7 of the Company Law violates justice.  Keywords: Limited Liability Company, State Owned Enterprise Persero, Capital Alliance