Kewajiban Laki-Laki Pezina Menafkahi Anak Hasil Zinanya dalam Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 (Analisis Berdasarkan Qawa’id Fiqhiyyah)

Penulis

  • Azhar Uddin Institut Agama Islam Negeri Langsa

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v11i1.10995

Kata Kunci:

Pezina laki-laki, Kewajiban Nafkah, Fatwa MUI.

Abstrak

Problematika anak di luar perkawinan merupakan suatu fenomena yang selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga perlindungan terhadap anak tersebut sebisa mungkin harus dilakukan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kedudukan anak di luar perkawinan, untuk merespon keresahanan-keresahan yang terjadi pada masyarakat Islam Indonesia, pasca putusan Mahkama Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010. Di mana dalam Putusan MK tersebut menyatakan bahwa anak hasil zina mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya (bapak gennya). Begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul, sehingga MUI mengeluarkan Fatwa terkait anak hasil zina yaitu dengan memberikan putusan bahwa anak tidak ada hubungan dengan bapak gennya, baik dari nasab, wali atau juga warisan, serta tidak menanggung beban dosa dari perbuatan orang yang menyebabkan kelahirannya. MUI memberikan sanksi kepada bapak gen berupa ta’zir melalui pemerintah yang berwenang yaitu untuk menafkahi anak hasil zinanya supaya tercukupi kebutuhan hidupnya dan juga memberikan sanksi supaya bapak gennya melakukan wasiat wajibah supaya hartanya bisa tersalurkan kepada si anak setelah dia meninggal nantinya. Kebijakaan putusan MUI tersebut tiada lain adalah untuk melindungi kepentingan anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak dan bapak gen nya, putusan ini juga sangat berkesesuaian dengan kebijakan negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang pada intinya mengatur untuk kepentingan anak.

Referensi

Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.

Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra, jilid 6, Bairut: Dar Al-Kutub Al-‘Ulumiyyah, 1994.

Agus Anwar Pahutar, Kesadaran Hukum dalam Menafkahi Anak Pasca Putusan Pengadilan Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Vol. 5 No. 2 Desember 2019.

Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Terjemahan Tafsir Al-Maraghi, Juz 2, Semarang: CV. Toha Putra, 1984.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Anggitta Meirina Lubis dkk, Implementasi Alimentasi Anak Dalam Suatu Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor: 312/Pdt.G/2018/Pa Ambon, Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 Nomor 1, Maret 2021.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2008.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Fathurrahman Jamil, Pengakuan Anak di Luar Nikah dan Akibat Hukumnya, Problematika Hukum Islam Kontemporer Jakarta: Firdaus, 1999.

Fathurrahman, Ilmu Waris, Bandung: AL-Ma’arif, 1994.

Haniah Ilhami, Kontribusi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya dalam Hukum Keluarga ISLAM di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum Volume 30 Nomor 1 Tahun 2018.

Huzaemah Tahiho, Kedudukan Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Islam, Jakarta: KOWANI, t.t.

Iga Syukrillah Hendrawan1, Kedudukan Waris Anak di Luar Nikah (Studi Komparasi antara Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia), JURNAL INKLUSIF: Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam Vol: 4 No: 1 Juni 2019.

Kompilasi Hukum Islam Impres Nomor 1 Tahun 1991.

Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, Jakarta: Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung, 2013.

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Cet.I Jakarta: Basrie Press, 1994.

Nasaiy Aziz dan Muksal Mina, Nasab Anak yang Lahir di luar Nikah: Analisis Fatwa MPU Aceh Nomor 18 Tahun 2015 dan Keputusan MK Nomor 46/PUU/-VIII/2010 Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 1 No. 1. Januari-Juni 2017.

Nora Andini, Sanksi Hukum bagi Ayah yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah terhadap Anak Pasca Perceraian (Studi Komparatif Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia). Dikutip dari https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/download/ 2003/1648.

Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia tentang Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.

Qamaruddin Shaleh, A.A. Dahlan dan M.D. Dahlan, Asbabun Nuzul, Bandung: CV Diponogoro, 1984.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah Sosiologi Hukum dalam Masyarakat Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1987.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiaologi Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.

Soraya Devy dan Doni Muliadi, Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian, (Studi Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS-MBO) El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 2 No.1 Januari-Juni 2019.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penulisan, Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineke Cipta, 2002.

Syamsul Bahri, Nafkah Anak kepada Orang Tua dalam Pandangan Hukum Islam (Studi Kajian Hadits Tamlik), Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember 2016.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Wahbah Zuhaili, Fiqh IslÄmÄ« wa Adillatuhu; Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf dan Warisan, (terj: Abdul Hayyie Al-Kattani), jilid 10, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Wahiduddin Adams, Pola Penyerapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Peraturan Perundang-undangan 1975-1997, Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2004.

Zakaria Ahmad Al-Barry, Ahkamul Auladi Fil Islam, Cet.I, Jakarta: Bulan Bintang, 1977.

Diterbitkan

2022-04-11

Terbitan

Bagian

Artikel