PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS HARTA KEKAYAAN YAYASAN TERLIKUIDASI YANG DISERAHKAN KEPADA NEGARA SEBAGAI SUMBER DANA APBN

Abstract

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Selanjutnya disebut Undang-Undang Berbendaharaan Negara) pada Pasal 1 disebutkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya di singkat APBN). Sehingga apapun yang menjadi salah satu sumber keuangan negara termasuk likuidasi dari lembaga sosial yang tidak bersifat komersial, maka harus digunakan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, salah satunya adalah yayasan yang telah dilikuidasi dan jatuh kepada negara.Penelitian ini merupakan menelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer. Untk menganalisis terkait pertanggungjawaban negara atas bubabarnya suatu yayasan akibat adanya putusan pengadilan. Penulisan ini juga menggunakan Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang sedang ditangani. Serta Pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan mencari teori serta doktrin yang telah ada untuk dijadikan suatu acuan agar dapat memahami suatu pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam membangun suatu argumentasi hukum.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah memahami batasan-batasan terhadap pertanggung jawaban negara sebagai penerima aset setelah  aset yayasan selesai dilikuidasi. Serta penaganannya setelah aset tersebut menjadi sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai rencana keuangan dari Pemerintah yang akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)