MENAKAR PERAN DAN TANTANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEKERJA MIGRAN INDONESIA, SEBUAH STUDI DI KABUPATEN BANGKALAN MADURA

Abstract

Migrasi dilakukan pekerja migran Indonesia (PMI) karena minimnya lapangan pekerja di desa dan upah yang rendah, sementara untuk jenis pekerjan yang sama di luar negeri mendapatkan upah yang lebih tinggi. Mendapatkan kehidupan ekonomi yang lebih baik menjadi alasan melakukan migrasi. Proses migrasi PMI tak pernah lepas dari permasalahan yang terjadi sejak proses pra penempatan, saat bekerja dan purna penempatan. Terdapat kasus hukuman mati PMI asal Bangkalan, yaitu Siti Zaenab dan Zainal Misli serta persoalan deportasi. Penulisan ini berfokus pada pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Bangkalan dan upaya yang di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan terhadap kasus-kasus yang menimpa pekerja migran. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan menggunakan pendekatan fakta dan kasus. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan kemudian dijelaskan secara dekriptif. Pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Bangkalan terdapat 3 bentuk yaitu perlindungan sebelum bekerja dengan melakukan penyuluhan, selama bekerja dengan meakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan sesudah bekerja dengan melakukan pelatihan kerja. Upaya yang dilakukan persoalan deportasi dengan mencegah PMI berangkat secara non procedural, terhadap kasus-kasus meninggal ditempat kerja dan hukuman mati dilakukan dengan berkoordinasi dengan LP3TKI Surabaya.