PIDANA PERINGATAN DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN ANAK

Abstract

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakmemuat sanksi baru yang tidak ditemukan dalam undang-undang sebelumnya salah satunya yakni pidana peringatan. Namun demikian setelah 7 tahun berlakunya undang-undang tersebut belum ada peraturan pelaksana yang mengaturdengan jelas mengenai pelaksanaan  pidana peringatan yang dapat dijatuhkan kepada anak. Hal ini mengakibatkan tujuan dicantumkan pidana peringatan dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dapat diketahui secara pasti. Padahal secara umum tujuan diundangkannya Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah mengatur secara komprehensif perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini akan mencari hakikat dari pidana peringatan dihubungkan dengan perlindungan anak.