Sengketa Ekonomi Syariah: Studi Atas Putusan Hakim No.0459/Pdt.G/2016/PA.Sby Dalam Perspektif KHES

Abstract

Journal ini merupakan penelitian lapangan mengenai bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surabaya. Penetitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surabaya?, Bagaimana Pertimbangan Hukum bagi Hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam memutuskan perkara No. 0459/Pdt.G/2016/PA.Sby dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini penulis melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan reduksi data yang merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting. Sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah untuk melakukan pengumpulan data.Penelitian ini mengkaji kesesuaian antara putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 0459/Pdt.G/2016/PA.Sby, dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, mengingat urgensi/keutamaan Pengadilan Agama sebagai penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang perluasan kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ekonomi syariah. Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, sehingga meningkatkan sengketa yang terjadi. Maka dari itu dibutuhkan landasan/acuan yang mana secara khusus mengatur tentang Ekonomi Syariah. Prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surabayadalam perkara Nomor: 0459/Pdt.G/2016/PA.Sby sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku meliputi;pertama, mengajukan gugatan secara tertulis maupun lisan; kedua,membayar biaya perkara; ketiga,pemeriksaan perkara. Pertimbangan hukum Pengadilan Agama Surabaya dalam putusan hakim Nomor : 0459/Pdt.G/2016/PA.Sby bahwa Penggugat tidak dapat menujukkan secara spesifik perbuatan Tergugat yang melawan hukum, dan Penggugat juga tidak dapat membuktikan gugatannya dengan alat bukti yang diajukan. Sedangkan Tergugat dapat membuktikan bantahannya, serta pertimbangan-pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor: 0459/Pdt.G/2016/PA.Sby sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Kata kunci : sengeketa ekonomi syariah, Pengadilan Agama, KHES