Konsep Nilai Waktu dari Uang dalam Sudut Pandang Ekonomi Islam

Main Article Content

Rahma Ulfa Maghfiroh

Abstract

Kemajuan pemikiran dan peradaban manusia terus berkembang, begitu pula dengan perkembangan ekonomi yang semakin pesat. Perkembangan teori keuangan yang saat ini juga bermunculan sehingga menjadi masalah yang hangat diperdebatkan, salah satunya adalah konsep time value of money atau lebih dikenal dengan nilai waktu dari uang. Konsep nilai waktu dari uang ini menyebutkan bahwa nilai uang saat ini lebih berharga dari sejumlah nilai uang yang sama di masa mendatang. Agar uang tidak tergerus nilainya seiring dengan berjalannya waktu maka hal tersebut tidak terlepas dari yang namanya bunga. Menurut konsep ekonomi Islam menegaskan bahwa dalam al-Quran telah mengharamkan bunga atas uang, di mana hal tersebut disamakan dengan riba. Dalam berbagai pandangan yang dikaji dari sudut pandang Islam teori nilai waktu dari uang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, uang bukanlah-modal serta tidak memberikan kegunaan, namun fungsi uang tersebut yang memberikan kegunaan. Dalam  Islam memandang time value of money yang populer dengan nilai waktu uang kemudian digantikan dengan konsep economic value of time. Konsep tersebut menunjukkan bukan uang yang memiliki waktu, namun waktulah yang memiliki nilai ekonomis. Maka dalam tulisan ini, penulis akan mencoba menjawab bagaimana konsep nilai waktu dari uang dalam sudut pandang ekonomi Islam?, dengan metode kualitatif dan pendekatan library research didapat bahwa dalam ekomoni Islam tidak mengenal nilai waktu uang atau time value of money namun teori economic value of time lah yang dianggap benar dari pandangan ekonomi Islam. Artinya uang itu sendiri sebenarnya tidak memiliki nilai waktu, namun waktulah yang memiliki nilai ekonomis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Maghfiroh, Rahma Ulfa. “Konsep Nilai Waktu Dari Uang Dalam Sudut Pandang Ekonomi Islam”. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) 9, no. 2 (December 18, 2020): 186–195. Accessed April 25, 2024. https://jurnalfebi.uinsby.ac.id/index.php/elqist/article/view/233.
Section
Articles

References

Adiwarman A Karim, Ekonomi Makro Islami, Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada. 2010

Agus Sartono, Manajemen Keuangan,Yogyakarta: BPFE, 1997.

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.

Departemen Agama, Alquran dan Terjemahnya. Semarang: Asy-Syifa, 2000.

Emily Nur Saidy, "Uang Dalam Tinjauan Ekonomi Islamâ". LAA MAISYIR, Volume 6, Nomor 2 2017.

Iggi H. Achsien, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktik Manajemen Portofolio Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Huda, Bakhrul. “Etika Pertukaran Valas Dalam Pasar Valuta Asing Perspektif Fikih Sarf” IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 5, no. 1 (1 Juni 2018): 1–21 http://dx.doi.org/10.19105/iqtishadia.v5i1.1656

I Made Sudana, Manajemen Keuangan, Jakarta, Airlangga, 2017.

Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya.ed.revisi, Jakarta : Rajawali Pers.2008.

M.Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam : Konsep,Teori, dan Analisis,Bandung, Alfabeta, 2010.

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, 15, Cet. 5 .Jakarta: Lentera Hati, 2012

Rahmat Ilyas, "Time Value of Money dalam Perspektif Hukum Islam". AL-'ADALAH Vol. 14, Nomor 1 2017.

Yuliono, "Time Value Of Moneydalam Perspektif Ekonomi Islam". El Jizya Jurnal Ekonomi Islam Vol 5. No 1 2017.