ANALISIS TANTANGAN PENERAPAN PAJAK KARBON DI INDONESIA

Authors

  • Hilwa Nurkamila Maghfirani Universitas Indonesia
  • Namira Hanum Universitas Indonesia
  • Roidah Dzata Amani Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53625/juremi.v1i4.746

Abstract

Kebijakan pajak karbon sebagai pigouvian tax merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan atas emisi karbon.  Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan pajak karbon secara terbatas pada tahun 2022 pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara. Penerapan kebijakan pajak karbon masih harus memperhatikan beberapa hal yang dapat disebabkan atas pengimplementasian kebijakan tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tantangan yang akan dihadapi Indonesia dalam penerapan pajak karbon mendatang. Penulis menggunakan jenis penelitian kajian literatur dengan teknik analisis data kualitatif deskriptif dan sumber data diperoleh melalui data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, dan sumber data diperoleh melalui data sekunder. Penulis menemukan bahwa tantangan yang akan dihadapi Indonesia seperti timbulnya distorsi ekonomi dan dampak pada rumah tangga berpendapatan rendah.

References

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (2017). Buku Strategi Implementasi NDC (Nationally Determined Contribution), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. Direktorat Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (2021). Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca, Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi Nasional Tahun 2020.

Pigou, Arthur Cecil. (1933). The Economics of Welfare. The Economic Journal, 43(170), hlm 329.

Rogers-Glabush, Julie. (2015). IBFD International Tax Glossary (7th ed.). Amsterdam: IBFD.

Yusuf, Arief Anshory. (2008). The Distributional Impact of Environmental Policy: The Case of Carbon Tax and Energy Pricing Reform in Indonesia. (Bandung: Economy and Environmental Program for Southeast Asia),hlm. 45.

Gokhale, H. (2021). Japan’s carbon tax policy: Limitations and policy suggestions. Current Research in Environmental Sustainability, 3, 100082.

Hartono, D., & Resosudarmo, B. P. (2008). The economy-wide impact of controlling energy consumption in Indonesia: An analysis using a Social Accounting Matrix framework. Energy Policy, 36(4), 1404-1419.

Mengistu, A. T., Benitez, P., Tamru, S., Medhin, H., & Toman, M. (2019). Exploring carbon pricing in developing countries: A macroeconomic analysis in Ethiopia. Sustainability (Switzerland), 11(16).

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2001). Environmentally Related Taxes in OECD Countries-Issues and Strategies. OECD Publishing, hlm.1.

Ratnawati, D. (2016). Carbon Tax Sebagai Alternatif Kebijakan Untuk Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon di Indonesia. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 1(2), 53-67.

Shapiro, A. F. & Metcalf G. (2021). The Macroeconomic Effects of a Carbon Tax to Meet the US Paris Agreement Target: The Role of Firm Creation and Technology Adoption. Washington DC: Resources for the Future.

World Resources Institute. (2020). This Interactive Chart Shows Changes in the World's Top10 Emitters. https://www.wri.org.

Downloads

Published

2022-01-01

How to Cite

Hilwa Nurkamila Maghfirani, Namira Hanum, & Roidah Dzata Amani. (2022). ANALISIS TANTANGAN PENERAPAN PAJAK KARBON DI INDONESIA. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 1(4), 314–321. https://doi.org/10.53625/juremi.v1i4.746

Issue

Section

Articles