TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN MURᾹBAHAH DI PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kedoya)

  • Setiya Afandi STAI Binamadani
Keywords: Murābahah, akad, bank syariah mandiri, fatwa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis akad pembiayaan murābahah PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kedoya Jakarta Barat, dilihat dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yakni di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kedoya Jakarta Barat. Adapun data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data dilakukan seperti editing, pengorganisasian data, analisa data, reduksi data, display data dan kesimpulan. Kemudian dalam menganalisis data dilakukan analisis  deskriptif dengan pola induktif berdasarkan ketentuan normatif yang berlaku yaitu hukum islam (fiqih), peraturan perundang-udangan yang berlaku, fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional dan peraturan regulasi dari Bank Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah praktik akad pembiayaanmurābahah pembiayaan arung mikro di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kedoya Jakarta Baratyaitu Bank tidak pernah menyediakan barang dagangannya, saat akad murābahah berlangsung nasabah menandatangani akad wakalah serta menandatangani TATUNA (tanda terima uang tunai) dan promes.

 

Published
2019-11-27