WARUNG KEJUJURAN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

  • Inti Ulfi Sholichah STAI Binamadani
Keywords: warung kejujuran, kejujuran, fiqh, muamalah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep ijab qabul menurut fikih Islam bahwa transaksi jual beli dapat berlangsung dengan segala ucapan atau tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif sehingga data yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi dan wawancara kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pendekatan logika induktif untuk memperoleh kesimpulan khusus dan dianalisis menurut hukum Islam. Berdasarkan konsep ijab qabul menurut fikih Islam bahwa transaksi jual bei dapat berlangsung dengan segala ucapan atau tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, tidak ada ucapan tertentu yang harus diucapkan dalam transaksi tersebut, sehingga ucapan apasaja dianggap sah apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sama halnya yang telah diterapkan di Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences yaitu sebuah koperasi warung kejujuran yang pada prinsipnya sama dengan jual beli mu’athah yang diterapkan di market dan swalayan, namun yang membedakan adalah penjual tidak berada di tempat sehingga pembeli dengan leluasa mengambil barang yang diinginkan dan menaruh dan atau mengambil uang kembaliannya sendiri.

Published
2021-02-11
How to Cite
Sholichah, I. (2021). WARUNG KEJUJURAN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH. Syar’ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 4(1), 13 - 27. Retrieved from https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/236
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.