Konstruksi ‘iddah dan Ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Autor(s): Nuzulia Febri Hidayati
DOI: 10.33511/misykat.v4n1.163-189

Abstract

Konstruksi Kompilasi Hukum Islam (KHI) diidentifikasi masih membidik perempuan dengan aturan-aturan yang sifatnya membatasi ruang gerak mereka, termasuk perbincangan ‘iddah dan ihdad. Validitas hukum Islam yang terdapat dalam KHI mengundang kritik, bahkan menimbulkan kontroversi. Berangkat dari hal tersebut, artikel ini ingin mengupas konstruksi yang ada, untuk kemudian Undang-Undang, hukum, dan norma penting untuk selalu menyesuaikan. Beberapa pertanyaan yang kemudian muncul ialah, mengapa konstruksi ‘iddah dan ihdad dalam KHI mendiskriminasikan perempuan, bagaimana konstruksi tersebut diperbincangkan dari perspektif gender. Artikel ini merupakan penelitian pustaka (library research), bersifat deskriptif analitik, dengan pendekatan yuridis-normatif; sosio-historis dan gender. Dalam menganalisa data-data penelitian ini menggunakan medote deduktif dengan mengemukakan teori-teori, dalil-dalil atau generalisasi yang bersifat umum, untuk selanjutnya dikemukakan kenyataan yang khusus, dan menggunakan metode deskriptif.
Artikel dengan konstruksi ‘iddah dan ihdad dalam KHI terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi konsep tersebut. Pertama; masih adanya tarik ulur dalam memahami fiqh klasik, dimana seluruh rujukan kitab yang dipakai merumuskan KHI, kesemuanya lebih bersifat eksklusif. Kedua; bahwa sesuai Pengaturan Mahkamah Agung RI, KHI merupakan proyek pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi yang cenderung dipelopori kelompok laki-laki, dan ini sedikit banyak juga akan mempengaruhi pemikiran mereka dalam menkonstruk pasal-pasal di dalamnya. Menurut perspektif gender, konsepsi dalam KHI butuh solusi sebagai titik temu agar tidak terjadi benturan ide (konstruksi yang dirumuskan oleh fiqh klasik yang diadopsi menjadi pasal dalam KHI dengan kondisi nyata berupa kehidupan perempuan modern di sektor publik). Untuk dapat mengkompromikan kandungan hukum yang ada dalam ketentuan syara’. Sehingga bagi perempuan dan juga laki-laki tetap melakukan ketentuan syar’i yaitu mengamalkan masa tunggu dan berkabung tidak sampai pada batas puncaknya.

Keywords

Konstruksi; ‘Iddah; Ihdad; Gender

Full Text:

PDF

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressiondo, 1992.

Al Munawar, Said Agil Husain, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Cet.ke-1, Jakarta: Pena Madani, 2004.

Al-Haitami, Ibn Hajar, Hawasyi asy-Syarwani wa Ibn Qasim al-‘Ibadi ‘ala Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, t.tp:Dar Sadir, t.t, Jilid VI, Juz VIII.

Al-Jauziyyah, Ibn al-Qayyim, A’lam al-Muqawwi’in Rabb al-Alamin, (Beirut:Dar al-Kutub al-„Ilmiyyah, 1411 H/1991 M, Jilid I, Juz II.

As-Salam, bin Abd, Izzudin, Qawa‟id Al-Ahkan fi Mashalih al-Anam, Cet. II, Juz II, Dar al-Jil, 1980.

Edaran Biro Pengadilan Agama No. B/1/1735 tanggal 18 Februari 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Mahkamah Syar‟iah di luar Jawa dan Madura.

Gunaryo, Achmad, Pergulatan Politik & Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Hasballah, Ali, al-Furqah baina az-Zaujaini wa Ma Yata’allaqu biha min ‘iddatin wa nasab, Cet. I, (t.tp: Dar al-Fikr al-„Arabiy, 1387 H/1968 M), h. 187

https://www.kompasiana.com/baiqrisma/diskriminasi-perempuan

Jsser Auda, Maqashid Syariah As Philoshopy Of Islamic Law.

Kamil, Syukron dkk, Syariah Islam dan HAM; Dampak Perda Syariah Terhadap Kebebasan Sipil, Hak-Hak Perempuan dan Non Muslim, Jakarta: CRCS UIN Syarif Hidayatullah, 2007.

M Moeliono, Anton, (Penyunting Penyelia), Kamus besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, cetakan II, 1989.

Muslim bin Hajjaj, Al-Jami’ al Shahih, Juz. III, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama, Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia: Sebuah Kenangan 65 Tahun, Prof. Dr.H. Busthanul Arifin, S.H, (Jakarta: PT. Kemudimas Abadi, 1994.

Sabiq, As-Sayyid, Fiqh as-Sunnah, cet. Ke-IV, Beirut:Dar al-Fikr, 1983.

Sadari, Reorientasi Hukum Keluarga Islam, Tanggerang: CV Iqralana, 2017.

Salam, Abd, Hukum Islam di Indonesia: Pelembagaan, pembaharuan dan Prospek Transformasinya, dalam Mimbar Hukum, No. 64, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinpera Islam, 2004.

Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, cet. III, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Syarifuddin, Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad, Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, cet ke II Jakarta: Ciputat Press, 2005.

Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Pembaharuan Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: 2004.

Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Pembaharuan Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: 2004.

Umar, Nasaruddin, Kodrat Perempuan dalam Islam, (Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender, 1999.

Usman, Suparman, Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama: 2001.

Wahid, Marzuki dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara: Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: LkiS, 2001.

Wahid, Marzuki, Fiqh Indonesia, Bandung: ISIF, 2014.

Wahyudi, Muhammad Isna, “Iddah Sebuah Pembacaan Baru”, dalam As-Syir’ah, Vol. 39, No. 1, 2005.

Yanggo, Chuzaimah T. (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2009.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.