UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DALAM PERSPEKTIF HISTORIS-POLITIS

  • Jainuddin Jainuddin Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Bima
Keywords: Undang-Undang, Historis, Politis

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan wujud dari Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan salah satu upaya perjuangan politik umat islam Indonesia. Secara spesifik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang hukum perkawinan yang di khususkan bagi umat islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan Sejarah dan Politik hokum guna melihat sebuah proses Panjang sejak rancangan undang-undang ini di ajukan hingga di tetapkan menjadi sebuah Undang-Undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi umat islam dalam melaksanakan kehidupan beragama dalam konteks keindonesiaan.

Published
2021-03-08
How to Cite
Jainuddin, Jainuddin. 2021. SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 5 (1), 95-109. Accessed May 1, 2024. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/sangaji.v5i1.605.
Section
Sangaji : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum