PENGGUNAAN OBAT PENUNDA HAID UNTUK BERPUASA RAMADHAN (PERSPEKTIF ULAMA NU DAN ULAMA SALAFI)

Abstract

Obat penunda haid secara medis mampu menunda datangnya haid dalam waktu yang relatif cukup lama. Obat tersebut dapat digunakan kaum wanita apabila hendak melakukan ibadah secara penuh seperti ibadah haji. Namun beberapa kalangan memanfaatkan obat penunda haid ini untuk kepentingan ibadah puasa Ramadhan, supaya sempurna amalan-amalan yang dilakukan selama bulan Ramadan. Penulis meneliti bagaimana pandangan Ulama NU dan Ulama Salafi, tentang pembolehan penggunaan obat penunda haid ini bagi perempuan yang akan melaksananakan ibadah Puasa Ramadan. Pilihan penulis kepada Ulama NU dan Salafi, karena dalam beberapa sikap ibadahnya, kedua kelompok tersebut cenderung memiliki perbedaan bahkan terkadang kontradiktif, meski tetap dalam koridor keislaman yang sah. Disamping itu penulis ingin mengetahui lebih jauh tentang proses dalam menentukan suatu hukum melalui dengan metode istinbat yang digunakan. Melalui teori Al-Ikhtilafu fi al-Qowaid alUshuliyah, penulis berusaha mencari titik temu atas perbedaan Kaidah Ushuliyah yang digunakan. Hasil dari penelitian ini adalah Ulama NU membolehkan wanita mengonsumsi obat penunda haid untuk menyempurnakan ibadahnya di Bulan Ramadhan. Dengan alasan menyempurnakan ibadah adalah hak setiap makhluk Allah, asalkan langkah yang ditempuh tidak membahayakan. Demikian Ulama Salafi, membolehkan wanita mengonsumsi obat penunda haid untuk berpuasa Ramadhan. Akan tetapi Ulama Salafi menyarankan untuk lebih baik meninggalkan dan tidak mengonsumsinya. Dengan asumsi bahwa mengonsumsi obat penunda haid seaman apapun tetap akan menimbulkan madharat bagi wanita yang mengonsumsinya.