Kerugian Ekologis akibat Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Joey Josua Pamungkah Pattiwael universitas airlangga surabaya Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36835/rechtens.v10i1.1003

Abstract

Abstrak

 

Tindak Pidana Korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya merugikan finansial negara saja yang dapat dihitung dari APBN, melainkan berdampak luas pula pada kerugian ekologis yang menimbulkan dampak terhadap manusia, bentang alam dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Permasalahan yang akan dianalisa dalam Jurnal ini adalah Apakah kerugian lingkungan dapat dimaknai sebagai kerugian keuangan negara yang ada didalam Undang-undang tindak pidana korupsi dan Bagaimana pembuktian kerugian lingkungan demi pengembalian aset tindak pidana korupsi yang merupakan kerugian ekologis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang di hadapi. Demi memperoleh jawaban atas isu hukum dalam penelitian ini penulis memakai pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan Undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah kerugian ekologis yang timbul akibat tindak pidana korupsi sebagai kerugian keuangan negara, karena pemahaman yang telah di bangun tentang perluasan makna kerugian keuangan negara melalui tiga metode penafsiran yaitu sistematis, historis, dan ekstensif. Dalam hal pembuktian adanya kerusakan atau pencemaran lingkungan dapat di hadirkan ahli dalam bidang tersebut yang ada dalam Permen LH 7 Tahun 2014 untuk menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat penerbitan ijin tambang secara melawan hukum.

 

Kata Kunci: Kerugian Ekologis, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

 

Corruption in the natural resources sector is not only detrimental to the state's finances, which can be calculated from the APBN, but also has a broad impact on ecological losses that have an impact on humans, landscapes and biodiversity in it. The problems that will be answered in this journal are whether environmental losses can be categorized as state financial losses that are in the corruption law and how to prove environmental losses for the return of assets of criminal acts of corruption which are ecological losses. The research method used is legal research. Legal research is carried out to solve legal issues at hand. In order to obtain answers to legal issues in this study, the authors use a conceptual approach, a case approach, and a statute approach. The results of this study are 1) ecological losses arising from criminal acts of corruption as losses to state finances, due to the understanding that has been built on the expansion of the meaning of state financial losses through three methods of interpretation, namely systematic, historical, and extensive or environmental pollution can be presented by experts in the field in the Minister of Environment and Forestry Regulation 7/2014 to calculate environmental losses caused by the illegal issuance of mining permits.

 

Keywords: Criminal Corruption, Ecological Loss, State Financial Loss

Downloads

Published

2021-06-29

How to Cite

Pattiwael, J. J. P. (2021). Kerugian Ekologis akibat Tindak Pidana Korupsi. JURNAL RECHTENS, 10(1), 27–42. https://doi.org/10.36835/rechtens.v10i1.1003

Issue

Section

Articles