IDDAH LINTAS GENERASI

  • Muhammad Burhan Jamaluddin
Keywords: Kata Kunci: Iddah, Cerai, Sudut Pandang Islam

Abstract

Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan seringkali menjadi perdebatan yang mengatas namakan keadilan gender. Salah satunya adalah dalam hal iddah. Iddah merupakan masa tunggu bagi perempuan pasca bercerai dari suaminya, baik cerai talak maupun cerai meninggal dunia. Hal yang satu ini bukan hanya digugat keberadaannya yang diperuntukkan bagi perempuan saja, akan tetapi juga digugat “masa tenggangnya”. Sebagian muslim ada yang beranggapan bahwa Iddah hanya bertujuan untuk memastikan kondisi rahim perempuan, sehingga kemajuan teknologi kedokteran bisa memangkas masa tenggang iddah, karena melalui alat-alat teknologi kedokteran kondisi Rahim bisa diketahui dengan seketika itu. Benarkah iddah hanya sebatas demikian? Artikel ini mengkaji konsep iddah dari sudut pandang Islam. Berdasarkan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa iddah tidak dapat gugur karena alasan kecanggihan teknologi kedokteran, bahkan iddah dapat berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini karena perintah iddah memiliki banyak maksud, bukan sebatas mengetahui kondisi rahim atau garis keturunan saja. Di antara tujuan lain adanya iddah adalah: menjaga kestabilan emosi pasca perceraian atau ditinggal mati pasangan, memberikan perlindungan bagi perempuan terkait masalah ekonomi, memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi, dan menghargai sisi kemanusiaan perempuan sebagai subjek, bukan sebagai objek yang bisa diperjual belikan nasibnya oleh pihak laki-laki yang menjadi walinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Ansari, Abu Yahya Zakariyya. Fath al-Wahhab II. Semarang: Toha Putra, t.t.
Al-Jamal, Ibrahim Muhammad. Fiqih Muslimah, terj. Zaid Husein al-Hamid. Jakarta: Pustaka Amani, 1999.
Al-Jaziri, Abd ar-Rahman. Kitab al-Fiqh ‘ala Madzhab al-Arba’ah IV. Mesir: Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1969.
Amal, Taufik Adnan. Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an, Cet. 1. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005.
Engineer, Asghar Ali. Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi & Cici Farha, Cet. II. Yogyakarta: LSPPA, 2000.
Sabiq, Sayyid. Fiqh as-Sunnah, cet. IV. Beirut: Dar al-Fikr, 1983.
Shahih Bukhari. Kitabul Janaaiz Bab Ihdadil Mar’ati ‘Ala Ghairi Zaujiha, Juz 2, hal. 78, hadits nomor 1280, CD Maktabah Syamilah.
Sunan Abu Daud, Kitab Thaharah Bab Fi al-Mar’ati Tustahaadlu, Wa Man Qaala : Tada’u al-Shalata fi ‘Iddati al-Ayyami Allatiy Kaanat Tahiidl, Juz 1, hal. 73, hadits nomor 281, CD Maktabah Syamilah.
Sunan Turmudzi, Abwabu Thalaq wa Li’an, Bab Ma Ja’a fi Khul’i, Juz 3, hal. 483, hadits nomor 1185, CD Maktabah Syamilah.
Wahyudi, Muhammad Isna. Fiqh Iddah Klasik dan Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2009.
Published
2018-12-28
How to Cite
Muhammad Burhan Jamaluddin. 2018. “IDDAH LINTAS GENERASI”. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan 7 (2), 183-204. https://doi.org/10.51226/assalam.v7i2.160.