Pelaksanaan Jual Beli Ijon Di Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Menurut Madzhab Imam Syafi’i

  • Maryani Maryani Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan Genggong Probolinggo Jawa Timur
  • Zahida I’tisoma Billah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan Genggong Probolinggo Jawa Timur
  • Indah Sari Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan Genggong Probolinggo Jawa Timur

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli ijon di Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo menurut pandangan Madzhab Imam Syafi’i dan  faktor-faktor pendukung serta penghambat pelaksanaan jual beli ijon di Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang tergolong kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah wawancara langsung dengan penjual dan pembeli. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Tehnik pengolahan dan analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum transaksi jual beli ijon ini yang terjadi di Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo adalah haram menurut pandangan Madzhab Imam Syafi’i. Sedangkan faktor pendukung pelaksanaan jual beli ijon (buah) di Desa Segaran ada tiga yaitu faktor kebutuhan yang mendadak, faktor biaya pendidikan, faktor situasi dan kondisi seperti biaya rumah sakit, perbaikan kendaraan dan hewan liar. Adapun faktor-faktor penghambat pelaksanaan jual beli ijon (buah) di Desa Segaran ada dua yaitu lokasi yang sulit dan rusaknya buah. Katakunci: Jual Beli, Ijon, Madzhab Imam Syafi’I
Published
2020-03-09
How to Cite
Maryani, M., Billah, Z. I., & Sari, I. (2020). Pelaksanaan Jual Beli Ijon Di Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Menurut Madzhab Imam Syafi’i. LAN TABUR : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 121-136. https://doi.org/10.53515/lantabur.2020.1.2.121-136
Section
Articles