Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Wakaf Uang Di Era Revolusi Industri 4.0

  • Hisam Ahyani STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar
  • Muharir Muharir STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar

Abstract

Abstrak Pendahuluan/Tujuan Utama : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wakaf uang dalam pandangan hukum ekonomi syariah di era revolusi industri 4.0. Latar belakang : pemahaman masyarakat Indonesia terkait Wakaf uang masih minim. Padahal wakaf ini memiliki potensi yang besar guna mensejahterakan masyarakat Indonesia. Kebaruan Penelitian : terkait penelitian perspektif hukum ekonomi syariah tentang wakaf uang di era revolusi industri 4.0 belum ada yang meneliti. Metode Penelitian : Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, kualitatif, dengan pendekataan perundang-undangan, sejarah, perbandingan dan konseptual serta penelitian ini bersifat normatif.Hasil Temuan : pandangan Ekonomi SyariÄh di Indonesia terkait wakaf uang dilakukan sebagaimana UU No.41/2004 tentang wakaf dimana benda bergerak yakni dalam “Wakaf benda bergerak†yang dimanifestasikan berupa uang. Kesimpulan : Wakaf uang di Indonesia di Era revolusi Industri 4.0 dapat mensejahterahkan perekonomian masyarakat dan juga negara. Wakaf diposisikan sebagai ibadah sosial dimana dengan wakaf dalam UU no.41/2004 tentang wakaf pasal 1 dijelaskan wakaf yaitu perbuatan seorang wakif guna memisahkan atau menyerahkan sebagaian harta bendanya guna dimanfaatkan selamanya utnuk kepentingan peribadatan dan juga untuk keperluan kesejahteraan menurut syariah islam.  Kata Kunci: Wakaf Uang, Ekonomi Syariah, Era Disrupsi
Published
2021-03-20
How to Cite
Ahyani, H., & Muharir, M. (2021). Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Wakaf Uang Di Era Revolusi Industri 4.0. LAN TABUR : Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 85-100. https://doi.org/10.53515/lantabur.2021.2.2.85-100
Section
Articles