Pemenuhan Nafkah Pakaian Dari Suami Kepada Istri (Studi Kasus Warga RT. 25 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur)

Authors

  • Paryadi Paryadi STIS Hidayatullah Balikpapan
  • Isaliyah Isaliyah

DOI:

https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v8i2.69

Keywords:

nafkah pakaian, kiswah, teritip

Abstract

Pemenuhan nafkah pakaian merupakan kewajiban bagi suami, namun tidak semua suami pada warga RT. 25 memberikan nafkah pakaian kepada istrinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Pemenuhan nafkah pakaian  Warga RT. 25 Kelurahan Teritip dapat di bagi menjadi tiga kelompok. Pertama, tiga kasus nafkah pakaian yang terpenuhi. Suami berpenghasilan yang cukup dan suami telah mengetahui kewajibannya. Kedua, empat kasus nafkah pakaian yang kurang terpenuhi karena kelalaian suami serta menganggap pakaian bukan hal utama.  Ketiga, tujuh kasus suami tidak memenuhi nafkah pakaian kepada istri. Suami yang tidak memberikan nafkah pakaian kepada istri dengan alasan bahwa nafkah pakaian bukan hal yang penting sehingga mendahulukan kebutuhan yang lain  tidak dibenarkan dalam syariat. Adapun suami yang berpenghasilan minim dan suami yang tidak mengetahui bahwa nafkah pakaian merupakan kewajiban bagi suami, maka alasan ini adalah udzur, syariat tidak membebani hamba yang tidak mampu dan tidak mengetahui.

Downloads

Published

2020-06-10