Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2001 Terhadap Implementasi Pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah MAVA Mandiri Surabaya

Authors

  • Lian Fuad Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Rohmah Rohmah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mzw.2019.1.1.55-65

Keywords:

Fatwa DSN MUI No 19 Tahun 2001, Pembiayaan Qard

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis implementasi pembiayaan qard yang diterapkan di bank wakaf mikro al-Fitrah Wava Mandiri Surabaya dikaitkan dengan fatwa MUI nomor 19 tahun 2001. Letak signifikansi penelitian ini berada pada kajian relevansi praktik qard pada lembaga wakaf tersebut dan praktik yang diterapkan untuk memanfaatkan atau mengembangkan wakaf produktif menjadi aset wakaf yang bermanfaat untuk masyarakat. Kajian ini penting dilakukan mengingat banyaknya lembaga wakaf yang kesulitan menjalankan akad qard dalam rangka mengembangkan aset yang ada. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang sistematis, penelitian ini didekati secara kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan informan yaitu manager, asisten manager, administrasi dan nasabah Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya. Maka ditemukan beberapa hal penting, yaitu implementasi pembiayaan qard dalam mengembangkan usaha mikro di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001. Proses pembiayaan qard  melalui 3 tahapan diantaranya Pra PWK (Pelatihan Wajib Kelompok), PWK dan UPK (Ujian Pengesahan Kelompok). Pelatihan wajib diikuti oleh calon nasabah sebelum melakukan proses pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya. Hal tersebut bertujuan agar calon nasabah mengetahui akan program-program Bank Wakaf Mikro. Proses pembiayaan qard menggunakan pola 2–2-1 dan tanggung renteng. Pola 2–2–1 berfungsi untuk mengutamakan nasabah yang membutuhkan dana. Tanggung renteng digunakan apabila nasabah tidak mengikuti pertemuan mingguan maka semua angsuran ditanggung oleh kelompok. Pembiayaan yang diberikan Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya tanpa agunan, sehingga pinjaman dana yang diberikan sangat kecil. Implementasi pembiayaan qard terlaksana dengan baik sehingga berdampak baik terhadap pengembangan usaha mikro.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-01-02

How to Cite

Fuad, L., & Rohmah, R. (2020). Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2001 Terhadap Implementasi Pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah MAVA Mandiri Surabaya. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 1(1), 56–65. https://doi.org/10.15642/mzw.2019.1.1.55-65