Penerapan Akuntansi Pembiayaan Pemilikan Rumah Dengan Akad Murabahah

  • Zul Hendri STIE Syariah Bengkalis
Keywords: Akuntansi Pembiayaan, Pemilikan Rumah, Akad Murabahah

Abstract

Perkembangan pesat lembaga keuangan syariah tersebut memerlukan regulasi yang berkaitan dengan kesesuaian oprasional lembaga keuangan syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Persoalan muncul karena institusi regulator yang mempunyai otoritas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan syariah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan kementrian keuangan tidak dapat melaksanakan otoritasnya dibidang syariah. Ke dua lembaga pemerintahan tersebut tidak memiliki otoritas untuk merumuskan prinsip-prinsip syariah secara langsung dari teks-teks keagamaan dalam bentuk peraturan (regulasi) yang bersesuaian untuk setiap lembaga keuangan syariah. Selain itu, lembaga tersebut tidak dibekali peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otoritas dalam mengurus masalah syariah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-06-30
How to Cite
Hendri, Z. (2014). Penerapan Akuntansi Pembiayaan Pemilikan Rumah Dengan Akad Murabahah. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 3(1), 726-763. Retrieved from https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/49

Abstract Views: 124 | PDF Downloads: 392