PENGUATAN REGULASI PENGHAPUSAN PENCATATAN EFEK OLEH BURSA ( FORCED DELISTING) : UPAYA MENCIPTAKAN PERDAGANGAN YANG TERATUR, WAJAR DAN EFISIEN.

Abstract

Regulasi pasar modal mengatur bahwa Bursa berkewajiban menciptakan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.  Maknanya, perdagangan dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten, dengan demikian harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Perdagangan efek yang efisien tercermin dalam penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatifmurah. Selain itu, salah satu tujuan regulasi pasar modal adalah perlindungan investor. Salah satunya  adalah kewenangan Bursa untuk melakukan penghapusan saham Perusahaan Tercatat dari Daftar Efek di Bursa (forced delisting) apabila Perusahaan Tercatat mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif baik secara finansial maupun hukum , atau terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka. Saat ini, regulasi forced delistingdianggap belum memberikan perlindungan hukum bagi investor.  Salah satu kendalanya adalah tidak dikenalnya mekanisme pembelian saham kembali oleh Perusahaan Tercatat. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi forced delistingagar tujuan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien serta perlindungan investor dapat terpenuhi. Penguatan regulasi forced delistingperlu mengakomodasikan beberapa hal yaitu : adanya pengaturan tentang status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan (PT) setelah proses forced delisting(proses goingprivate); penghapusan saham dari Daftar Efek di KSEI, pengaturan mengenai pembelian kembali saham serta tanggung jawab dari Pemegang Saham Pengendali.