Hubungan Kontraktual Antara Pemerintah Dan Kontraktor Swasta Dalam Kontrak Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi

Abstract

Hubungan hukum antara pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan (KP) dengan kontraktor dalam kontrak pertambangan Migas bukanlah berdasarkan pengalihan Hak Penguasaan Negara, tetapi merupakan hubungan kontraktual yang memungkinkan pihak swasta dapat turut serta di dalam usaha pertambangan Migas. Dalam kontrak pertambangan Migas, posisi hukum pemerintah bersifat “monodualis”, di satu sisi pemerintah berkedudukan sebagai regulator dan sekaligus pemegang KP, namun di sisi lain pemerintah (dalam hal ini melalui SKK Migas) juga berkedudukan sebagai salah satu pihak dalam kontrak pertambangan Migas yang kedudukannya “setara” dengan kontraktor. Akibatnya, pemerintah baik sebagai regulator maupun pemegang KP tidak bisa mengendalikan kontraktor dalam kontrak pertambangan Migas.Kata kunci: hubungan kontraktual; pemerintah; kontraktor swasta; pertambangan Migas