PELAKSANAAN LELANG TERHADAP OBYEK YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN PARA PIHAK

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang yang dibebani hak tanggungan dalam rangka mewujudkan keadilan para pihak. Pengaturan mengenai Hak Tanggungan diatur dalam Undang – Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Undang – Undang Hak Tanggungan (UUHT). Permasalahan penelitian ini mengenai apakah obyek lelang dengan agunan yang telah dipasang Akta Pembebanan Hak Tanggungan dapat langsung dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta bagaimana pelaksanaan lelang terhadap obyek hak tanggungan yang dapat mewujudkan keadilan para pihak. Untuk menjawab permasalahan tersebut diperlukan kegiatan penelitian hukum, menggunakan pendekatan yuridis normatif.  Sumber data diperoleh melalui sumber kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para sarjana terkemuka sebagai sumber data utama, kemudian menganalisisnya agar mendapat jawaban secara ilmiah. Hasil Pembahasan dari penelitian ini : Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut dengan KPKNL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 102 /PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Kekayaan Negara Pasal 29 ayat (1), bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah yang dipimpin oleh seorang Kepala. Dalam Undang – Undang No.4 Tahun 1996 Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang yang bersangkutan. Objek yang dibebankan atas hak tanggungan berada di bawah kekuasaan penerima hak tanggungan.Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kreditur apabila debitur cidera janji. Jika terjadi cidera janji, benda yang dijaminkan dengan hak tanggungan akan dijual untuk melunasi utang debitur yang dijamin tersebut.