Bentuk Kegiatan Diversi Anak Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Abstract

Tulisan  ini bertujuan untuk menggali, menganalisis dan menemukan urgensi dan pola bentuk kegiatan diversi anak pada tingkat pennyidikan yang mencerminkan politik hukum UU SPPA. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbadingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan diversi di Indonesia dapat dipertimbangkan melalui pengembangan pendidikan dan pelatihan bagi anak misalnya   fasilitas bagi anak untuk 4 (empat) jenis aktifitas  yaitu olahraga, rekreasi, assistance programs dan kesenian. Di Indonesia, kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan dinas sosial dan LSM. Selanjutnya kegiatan yang diberikan pada anak disesuakan dengan karakteristik daerah dan menyesuaikan bakat dan minat anak.