TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN

Abstract

Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya internet dapat dioperasikan dengan menggunakan media elektronik seperti komputer. Teknologi juga memberikan pengaruh yang signifikan dalam pemahaman mengenai kejahatan terutama terhadap aliran-aliran dalam kriminologi yang menitikberatkan pada factor manusia, baik secara lahir maupun psikologis. Salah satu kejahatan yang dilakukandengan meyalahgunakan kecanggihan teknologi elektronik dan komputer adalahkasus pencemaran nama baik melalui mediasosial. Kebebasan berpendapat di Indonesia dapat dilihat di Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28(1). Akan tetapi terdapat pula pembatasan agar tidak menjadi pencemaran nama baik.Pengaturan pembatasan tersebut terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat pula beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Selain yang diatur secara lex generalis dalam KUHP, terdapat juga yang diatur secara lex specialis dalam undang-undang di luar KUHP yaitu dalam UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran).