Pertanggungjawaban Perdata Pemerintah Daerah Dompu dalam Pengadaan Tanah Pemukiman Warga Desa Jala

Abstract

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan realisasi dari amanat pasal 6, 27, 34, 40 UUPA dan sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi sumberdaya tanah merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Masalah pokok yang menjadi sorotan atau perhatian dalam pelaksanaan pengadaan hak atas tanah adalah hal - hal menyangkut hak-hak atas tanah yang status dari hak atas tanah itu akan dicabut atau dibebaskan, sehingga dapat dikatakan bahwa unsur yang paling pokok dalam pengadaan hak atas tanah adalah ganti rugi yang diberikan sebagai pengganti atas hak yang telah dicabut atau dibebaskan tersebut. Dalam praktek pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah seringkali tidak sesuai dengan apa dicita-citakan oleh undang-undang. Dimana seringkali terjadi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak memperhatikan kemaslahatan pemegang hak perorangan, dalam arti bahwa pemegang hak perorangan seringkali berada dalam posisi yang dirugikan oleh pemerintah.