TRANSAKSI LINDUNG NILAI (HEDGING) DALAM PRAKTIK PERBANKAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBARUAN HUKUM KONTRAK NASIONAL

Abstract

Krisis ekonomi dan moneter disebabkan oleh depresiasi nilai tukar yang tajam, sehingga mengakibatkan pelaku usaha dan pemerintah mengalami kesulitan dalam membayar utang luar negeri. Oleh karena itu diperlukan upaya pendalaman pasar melalui mekanisme hedging (lindung nilai) sebagai upaya mitigasi risiko fluktuasi nilai tukar. Otoritas moneter telah menerbitkan serangkaian aturan tentang lindung nilai (hedging) guna memberikan rambu bagi perbankan  untuk memfasilitasi transaksi lindung nilai. Penelitian ini bertujuan untuk melihat manfaat transaksi lindung nilai, mengkaji kedudukan transaksi lindung nilai dalam sistem hukum perjanjian Indonesia serta melihat implikasi dari transaksi lindung nilai ini terhadap pembaruan hukum kontrak nasional. Metode penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data dianalisa secara yuridis kualitatif. Transaksi lindung nilai (hedging) merupakan teknik untuk mengantisipasi kerugian yang timbul akibat fluktuasi nilai tukar. Transaksi lindung nilai merupakan perjanjian yang berkembang dalam praktik perbankan dan dapat digolongkan sebagai perjanjian tidak bernama yang tunduk pada ketentuan Buku III KUHPerdata. Perkembangan objke transaksi lindung nilai dan diberlakukannya hedgin syariah berimplikasi terhadap perlunya pembaruan hukum kontrak nasional. Kata Kunci : lindung nilai, transaksi perbankan, pembaruan hukum kontrak