PEMERIKSAAN SAKSI PERKARA PIDANA YANG DISIARKAN LANGSUNG OLEH MEDIA ELEKTRONIK

Abstract

Bahwa indonesia belum mempunyai aturan yang secara tegas melarang adanya pengambilan gambar atau siaran lagsung di persidangan. Asas pengadilan terbuka untuk umum ditafsirkan sebagai kebolehan dilakukannya siaran langsung secara maraton. KUHAP tidak mengatur secara tegas.