IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN MELALUI KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK

Abstract

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menyalurkan dana melalui pemberian kredit atau pembiayaan untuk memastikan bahwa debitur atau nasabah memiliki itikad dan kemampuan untuk membayar sesuai kesepakatan.Analisa dalam pemberian kredit atau pembiayaan, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan merupakan implementasi prinsip kehati-hatian Bank. Urgensi penerapan prinsip kehati-hatian ini terlihat dalam ketentuan yang mewajibkan Bank untuk memiliki dan menerapkan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank (KPB) sebagai pedoman bagi bank dalam melaksanakan perkreditan atau pembiayaan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan  dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan. Permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimana implementasi KPB, ruang lingkup KPB serta akibat hukum tidak dilaksanakannya KPB oleh Bank dalam rangka menciptakan perkreditan atau pembiayaan yang sehat. Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan merupakan sarana bagi Bank untuk menciptakan perkreditan atau pembiayaan yang sehat. Sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku bagi Bank, maka ketidakpatuhan Bank terhadap KPB berarti pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 8 dan 29 Ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 23, 35 Ayat (1) dan 36 UU Perbankan Syariah. Berdasarkan Pasal 49 Ayat (2b) UU Perbankan dan Pasal 66 Ayat (1.d) pelanggaran prinsip kehati-hatian Bank merupakan tindak pidana perbankan. Kata kunci : : prinsip kehati-hatian bank, kebijakan perkreditan /pembiayaan bank, perkreditan/pembiayaan yang sehat.