UJI PUBLIK SEBAGAI MODEL PELIBATAN MASYARAKAT DALAM SELEKSI KOMISIONER KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menemukan model pelibatan masyarakat dalam seleksi komisioner KPK. Hal ini dianggap penting mengingat hasil seleksinya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, termasuk hasil seleksi komisioner KPK periode 2019-2023. Sementara seleksi komisioner KPK sebelumnya juga terdapat catatan menarik. Dua periode diantaranya (periode 2007-2011 dan periode 2011-2015) beberapa pimpinan KPK terjerat kasus hukum yang berakibat adanya pergantian sebelum masa jabatannya berakhir. Menariknya, beberapa pimpinan KPK itu terjerat kasus hukum yang terjadi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai pimpinan KPK. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif dengan bahan hukum primer yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 19 Tahun 2019. Selain menggunakan pendekatan perundang-undangan, juga menggunakan pendekatan konsep guna menemukan model pelibatan masyarakat yang tepat. Bahwa terdapat satu pasal yang menjadi dasar hukum pelibatan masyarakat, yakni Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002. Pelibatan masyarakat yang dimaksud diatur pada ayat (6) hanya sebatas memberikan tanggapan saat nama calon komisioner diumumkan ke publik oleh panitia seleksi. Padahal keterlibatan masyarakat menjadi strategis jika dilaksanakan dengan model yang tepat. Pelibatan masyarakat akan berdampak pada dukungan masyarakat. Mempertegas format dan waktu pelibatan masyarakat sangat penting. Uji publik terhadap calon pimpinan KPK menjadi alternatif model keterlibatan masyarakat untuk mengetahui kelayakannya.