WANPRESTASI DALAM AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA No. 1721/Pdt.G/2013/PA.Pbg)

Abstract

Artikel ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik pembiayaan ijarah multi jasa adalah mengambil manfaat dengan jalan pengganti. Dikaitkan dengan sistem perbankan syariah sebagai bagian dari konsep ekonomi Islam, maka tidak hanya dituntut untuk menghasilkan keuntungan melalui setiap transaksi komersial saja. Akan tetapi, juga dituntut untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah yang sesuai dengan Al - Qur`an dan Hadist. Kriteria wanprestasi pada pembiayaan ijarah multi jasa dan upaya penyelesaiannya adalah masing-masing pihak harus memenuhi kewajiban yang timbul dari akad. Apabila salah satu tidak memenuhi kewajiban dalam akad, penyelesaian wanprestasi dalam perbankan syariah dengan mediasi atau melalui BASYARNAS.