Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madura

Abstract

Maraknya tindakan main hakim di beberapa daerah mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dan sistem peradilan pidana di Indonenesia. Demikian juga di Madura masyarakat menghakimi pencuri yang mencoba atau mencuri sapi. Nampaknya telah terjadi perubahan paradigma dalam masyarakat, yang dahulu menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Respon masyarakat di luar pelaku main hakim sendiri menujukkan kepuasannya jika pelaku pencurian dihakimi massa.            Penelitian ini akan menganalisis tindakan main hakim sendiri  dari 2 aspek yaitu, aspek masyarakat akan dianalisis dengan teori  sistem hukum dari Lawrence M. Friedman. Sedangkan dari kepolisian akan dianalisis dari aspek kelembagaan berdasarkan teori Chambliss and Saidman.Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan fakta. Data dan informasi yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Berdasarkan hasil dan pembahasan, rekomendasi yang diberikan oleh peneliti adalah perlu penyuluhan dan penyadaran dari masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan yang melawan hukum. Untuk kepolisian perlu ada konsolidari dan komitmen yang tinggi untuk bisa melakukan penegakan hukum karena non-enfocerment atau pembiaran tidak dapat dibenarkan dari aspek teori  maupun  aspek praktik yang melanggar hak tersangka dan merupakan hambatan bagi tersangka dalam upaya memperoleh keadilan.