Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak

Abstract

 AbstrakSetiap anak yang menjadi korban atau pelaku tidak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum. Anak.Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, telah dibentuk UU11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti dari UU3/1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam UU tersebut, pemberian bantuan hukum didasarkan pada UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Namun demikian hak atas bantuan hukum tersebut diperuntukkan bagi orang miskin dan bukan hanya untuk Anak (Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum). Penga- turan ini perlu dicermati dan ditata ulang demi terwujudnya perlindungan hukum yang mencerminkan prinsip the best interest of the child dan prinsip non diskriminasi sesuai amanah pembentukan UU Perlindungan Anak. Kata kunci : anak, bantuan hukum, perlindungan anak.