BATASAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM OPERASI INTELIJEN NEGARA

Abstract

Kegiatan intelijen yang dilakukan institusi intelijen negara pada masa lampau, secara umum dilakukan tanpa menggunakan norma hukum yang jelas. Batasan kewenangan dalam kegiatan intelijen tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan berdampak terhadap pelanggaran hak orang lain. Tujuan penelitian adalah mengetahui ajaran sifat melawan hukum dan tidak dapat dipidana suatu operasi intelijen negara. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan sejarah, perudangan-undangan dan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu operasi intelijen negara lain merupakan tindak pidana yang diatur dalam Bab 1-3, Buku ke-2 KUHP. Sebaliknya KUHP melindungi operasi intelijen negara yang dilakukan oleh aparat intelijen negara dengan dasar perintah jabatan dalam Pasal 50 dan 51 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan. Beberapa negara melakukan pengawasan aktivitas dan kelembagaan intelijen melalui badan legislatif dan yudikatif. Adapun UUIN hanya mengatur peran kelembagaan saja sehingga masih diperlukan RUU terbaru yang mengatur