KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI PERSAINGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA

Abstract

Dunia perdagangan saat ini telah bertransformasi dalam teknologi digital. Pelaku usaha berkompetisi untuk meraih keuntungan sebanyak mungkin agar dapat melakukan dominasi terhadap pasar. Dominasi terhadap pasar ini menyebabkan adanya monopoli oleh pelaku usaha sehingga merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang lemah. Oleh karena itu, Pemerintah membentuk KPPU melalui UU 5/99 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha. Dalam artikel ini kan membahas mengenai (1) tugas dan fungsi KPPU, (2) hukum acara persaingan usaha, (3) upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan KPPU. Untuk menjawab permasalahan tersebut dalam artikel ini menggunakan pendekatan perundang – undangan dan konseptual dengan karakter penelitian hukum. KPPU mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. Fungsi KPPU sendiri adalah sebagai penilai, pengambil dan pelaksana dalam suatu kegiatan usaha di Indonesia. Hukum acara persaingan usaha dijalnkan oleh KPPU berdasaran ketentuan UU 5/99 mulai dari tahapan penerimaan perkara hingga putusan. Tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005.