Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran Fidusia

Abstract

Jaminan Fidusia lahir karena perkembangan sosial ekonomi masyarakat atas kebutuhan modal dan menjadi salah satu solusi jaminan pinjaman bergerak yang dianggap mampu memacu pertumbuhan ekonomi kecil. Untuk menjamin kepastian hukum pemerintah mengatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dan pelaksanaanya diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010.2012 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Terkait Dengan Kewajiban Pendaftaran Jaminan Fidusia. Latar belakang lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 karena banyaknya perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia tepat waktu melainkan saat pembiayaan mulai dianggap macet, Padahal lahirnya kreditor yang memiliki hak preferen juga hak eksekutorial yaitu pada saat jaminan fidusia itu didaftarkan. karena ulah perusahaan pembiayaan itu negara juga kehilangan Pendapatan dari  Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). Sehingga Muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2015 serta aturan pelaksana undang-undang jaminan fidusia. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Fidusia, Pendaftaran Fidusia