Peluang Digunakannya Lembaga Mediasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Debitor Pailit

Abstract

Selain model penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) antara debitor dan kreditor  dalam UU Kepailitan dan PKPU, dimungkinkan juga menggunakan model penyelesaian sengketa non litigasi (diluar pengadilan) yang mulai marak dipergunakan sebagai respon atas peradilan yang lama, dan rumit. Artikel ini akan berfokus tentang pemanfaatan lembaga mediasi dalam prosedur PKPU sebagai salah satu alternatif untuk mencegah terjadinya kepailitan terhadap debitor. Dari uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan isu hukum yang hendak di teliti yaitu apakah mediasi dimungkinkan dipergunakan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan menjadi alternatif mencegah kepailitan. Untuk menjawab isu hukum tersebut akan dilakukan penelitian hukum dengan tipe penelitian hukum normatif. dimungkinkan adanya model penyelesaian sengketa alternatif, berupa mediasi, dipergunakan dalam proses perdamaian dalam kepailitan dan PKPU. Namun, mediasi tersebut tetap terikat dengan ketentuan hukum formil sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU seperti kuorum kreditor konkuren dalam rapat perdamaian, dan homologasi oleh hakim pengawas serta ketentuan lainnnya.