EKSEKUSI HAK ATAS TANAH SEBAGAI OBYEK GADAI DIDASARKAN NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING/MOU) DENGAN PT PEGADAIAN (PERSERO)

Abstract

Perjanjian Kerjasama Antara Direktur Produksi PT Pegadaian (Persero) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 352/S-00015.02/2018 dan Nomor 31/SKB-100/IV/2018. Isi kesepakatan bahwa Sertifikat tanah khususnya tanah produktif milik pertanian dapat digunakan sebagai jaminan yang pembebanannya dengan gadai pada PT Pegadaian (Persero). Pembebanan sertipikat hak atas tanah sebagai jaminan gadai menarik untuk dibahas dengan membahas permasalahan benda sebagai jaminan dan pembebanannya dan eksekusi hak benda jaminan ketika debitur wanprestasi, diperoleh suatu isu hukum mengenai: Benda sebagai jaminan dan pembebanannya, bahwa jenis benda dibedakan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak.Pembedaan benda tersebut jika digunakan sebagai jaminan, terdapat suatu pembedaan pula. Benda bergerak yang pembebanannya dengan gadai, disyaratkan harus dilakukan penyerahan hak milik dari pemberi kepada penerima dengan ancaman kebatalannya jika tidak dilakukan penyerahan. Penelitian ini adalah menelitian hukum (normatif), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach).