Perjanjian Benefit Sharing Sebagai Upaya Perlindungan Dan Pemanfaatan Varietas Tanaman

Abstract

Indonesia memiliki keanekaragaman kekayaan varietas tanaman lokal yang berlimpah, namun masyarakat Indonesia belum bisa menikmati manfaat ekonomi secara maksimal dari penggunaan sumber daya hayati terutama  varietas tanaman  lokal. Perjanjian Benefit Sharing memiliki makna kesepakatan bersama dalam  pembagian manfaat ekonomi sebagai kompensasi kepada masyarakat lokal atas tindakan komersialisasi varietas tanaman lokal oleh pihak lain.Benefit sharing diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal di Indonesia. Dan masyarakat lokal diberi hak untuk mengelola, memanfaatkan dan melestarikan varietas tanaman lokal yang ada.Kata Kunci : Perjanjian, Benefit Sharing, Perlindungan Hukum dan Varietas Tanaman Lokal