Implementasi Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah Melalui Penggunaan Polis Standar Dalam Praktik Asuransi Syariah

Abstract

Perkembangan industri asuransi syariah dari tahun ke tahun memperlihatkan grafik meningkat. Sebagai bagian dari sektor jasa keuangan , asuransi syariah menunjukkan perkembangan dan kontribusi positif dalam aktivitas ekonomi Indonesia, walaupun pertumbuhannya belum optimal. Pertumbuhan ini akan terus meningkat apabila isu-isu strategis dapat diantisipasi. Salah satu isu strategis lambatnya pertumbuhan industri asuransi syariah adalah ketersediaan sumber daya manusia yang menguasasi asuransi syariah, yang berdampak terhadap rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, khususnya berkaitan dengan akad yang digunakan dan kontribusi sebagai dana tabarru yang berbeda dengan premi. Kepatuhan terhadap prinsip syariah ini merupakan ekspektasi masyarakat dan menjadi salah satu faktor pendorong tumbuh kembangnya industry asuransi syariah. Polis standar yang berisi kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan nasabah menjadi sarana untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance) dengan cara mengelaborasi prinsip-prinsip syariah dalam polis untuk diimplementasikan. Perbedaan mekanisme yang mendasar antara asuransi syariah dan konvensional dapat diwujudkan melalui polis standar, dengan mengacu pada pedoman standar polis yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).