PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DAN KORBAN PADA PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan dan implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang mau bekerjasama (justice collaborator)dalam tindak pidana khusunya tindak pidana korupsi. Kasus kejahatan tindak pidana korupsi yang hingga kini masih menjadi masalah serius yang terjadi di negara kita tentu harus mendapat perhatian khusus oleh pemerintah Indonesia yang harus segera diselesaikan. Masalah yang terjadi adalah dimana surat edaran ini belum memilki kekuatan yang mengikat seperti undang-undang yang menyebabkan dalam penerapan nya banyak kelemahan kelemahan yang dilihat dari substansi hukum.