PENGATURAN PERATURAN DAERAH (PERDA) SYARIAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
AbstractRegional regulations that have sharia nuances need to be regulated in terms of both authority and formation processes. This is aimed at avoiding contradictions with the legislation established by the central government. Based on Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government regulates the central authority, namely the field of religion. Meanwhile, the practice of religious values is mostly carried out by the people in the area. Therefore, the establishment of sharia-compliant local regulations is a regulation to meet those needs. Besides that, in terms of its formation it is always harmonized with the conditions of each regionKeywords: Regional Regulations, ShariaAbstrakPeraturan daerah yang bernuansa syariah perlu diatur tatanannya baik dari segi kewenangan maupun proses pembentukannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari pertentangan dengan aturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur tentang kewenangan pusat yaitu bidang agama. Sementara itu, pengamalan nilai-nilai agama banyak dilakukan oleh masyarakat di daerah. Oleh Karena itu, pembentukan Perda bernuansa syariah merupakan peraturan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Disamping itu, dari sisi pembentukannya senantiasa diselaraskan dengan kondisi daerah masing-masing.Kata Kunci : Peraturan Daerah, Syariah