ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN ANAK DIKABUPATEN SIMALUNGUN

Abstract

Pada masa sekarang ini perkembangan Ilmu pengetahuan  dan teknologi dewasa ini demikian pesatnya  sehingga jumlah kendaraan dengan sendiri meningkat, hal ini tiada lain karena kebutuhan manusia itu juga terutama bagi pelajar dan mahasiswa pada umumnya di Simalungun saat ini sudah bekendaraan terutama roda dua, seiring dengan keadaan ini  banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Pelajar/Mahasiswa ini diantaranya Tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan Helm Pada saat berkendaraan bermotor. Metode  Penelitian Yang digunakan dalam Penelitian ini yaitu Yuridis EmpirisHasil Penelitian Dapat Dikemukakan bahwa Bahwa  Penerapan Pidana Denda  terhadap anak yang melakukan tindak pidana pelanggaran Lalu Lintas bertentangan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.Hal ini dapat dilihat berdasarkan kepada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012  Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa sanksi pidana hanya dapat dikenakan kepada anak yang hukum dengan usia 14 (Empat Belas Tahun) keatas yang terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan tidak ada Sanksi terhadap anak berupa denda.Kemudian apabila anak berhadapan hukum tersebut masih berumur di bawah 14 (empatbelas) tahun, berdasarkan pada Pasal 69 ayat (2) UU SPPA maka hanya akan dikenakan pidana tindakan yaitu berupa pengembalian kepada orang tua, penyerahan  kepada seseorang. Kata Kunci : Pelanggaran ,lalu Lintas, Pidana Denda, Anak